
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20Pelaksanaan Sertifikasi Guru
merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh
pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke
tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan
sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme
penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme
penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada
peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan
peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji
kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan
dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan
keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur
yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di
daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam
sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Salah satu bagian penting
dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan
calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat
menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
05 tentang Guru dan Dosen.
Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang
telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan
sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan
hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik
mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan
mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih
awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses
penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai
uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan
dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan
keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait
dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur
pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala
sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta
unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah
proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan
sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Selengkapnya Download di bawah ini
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Sumber : BPSDMPPMP KEMDIKNAS
Rima Reninta
SMA Negeri 1 Mekakau Ilir
OKUS - SUMSEL
read more