Showing posts with label Berita. Show all posts
Wednesday, January 30, 2013
Terlampir Peraturan POS UN dan Tata tertib pengawas UN tahun Pelajaran 2012/2013 untuk di unduh/download
1. Peraturan POS UN SMP,SMA, SMK dan UNPK Tahun 2013, Download
2. Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013, Download read more
Wednesday, December 12, 2012
Tahapan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN) 2013 sudah akan dimulai 17 Desember 2012. Tahapan ini berupa
pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh kepala sekolah.
“SNMPTN merupakan seleksi yang didasarkan pada prestasi akademik
siswa kelas XII SMA/MA/SMK dengan menggunakan rapor dan
prestasi-prestasi lainnya. Pada seleksi 2012 namanya SNMPTN Jalur
Undangan, untuk seleksi 2013 nanti namanya SNMPTN saja
Pengisian PDDS dibuka dari 17 Desember 2012 hingga 8 Februari 2013, sekolah mengisi data sekolah dan
siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id. Setiap sekolah akan
mendapatkan password setiap siswa yang digunakan untuk melakukan
sertifikasi. Siswa melakukan validasi data rekam jejak prestasi yang
diisikan oleh kepala sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang
diberikan oleh kepala sekolah. Bagi siswa yang tidak melaksanakan
verifikasi, maka data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh
kepala sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu
verifikasi berakhir
Berikut Jadwal pendaftaran SNMPTN 2013 :
1. Pengisiaan PDSS, 17 Desember 2012- 8 Februari 2013
2. Pendaftaran Peserta SNMPTN, 1 Februari – 8
Maret 2013.
3. Proses seleksi peserta, 9 Maret – 27 Mei 2013
4. Pengumuman hasil seleksi 28 Mei 2013.
5. Pendaftaran ulang bagi yang
lulus seleksi 11 – 12 Juni 2013.
Rima Reninta
SMAN 1 Mekakau Ilir
Tuesday, December 11, 2012
Kemdikbud melaunching website Bantu Sekolahku, punya keluhan tentang fasilitas sekolah, sarana prasaran pendidikan yang belum memenuhi standar nasional, sekolah butuh bantuan silahkan kunjungi website bantu sekolahku
Ada 4 menu utama dalam website Bantu Sekolahku:
1. Cari Satuan Pendidikan, menu pencarian sekolah se-Indonesia, yang saat ini sudah berisi data 195 ribu sekolah.
2. Laporkan Kebutuhan, untuk melaporkan apa saja kebutuhan sekolah, misalnya pengajuan penambahan fasilitas baru yang diperlukan atau laporan kerusakan agar segera dibenahi, dan sebagainya. Guru-guru juga melaporkan kalau tunjangannya belum diterima. Dan banyak kategori lain yang bisa dilaporkan
3. Telusuri Kebutuhan, untuk memonitor, apakah laporan yang disampaikan sudah ditangani pejabat terkait atau belum. Ini memungkinkan karena setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke pejabat yang berwenang agar cepat ditangani.
4. Laporan Bantu Sekolahku, akan menampilkan data laporan yang masuk dan statistiknya. http://bantusekolahku.kemdikbud.go.id/ read more
Saturday, December 1, 2012
"Uji publik ini untuk menyempurnakan gagasan-gagasan yang sudah
dihimpun, di-review, dan ditelaah. Sudah saatnya gagasan-gagasan tadi
disampaikan ke publik. Diharapkan peserta bisa memberikan pandangan dan
masukan sehingga kurikulum yg akan diterapkan bisa sempurna," Prof. Dr. H. M. Nuh saat memberikan sambutan di pembukaan uji publik Kurikulum 2013.
BahanUjiPublik_Kurikulum2013
Uji Publik secara virtual/online melalui laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id read more
Friday, November 23, 2012
KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2012 / 2013
BSNP akhirnya merilis kisi-kisi soal Ujian Nasional 2013. Perkiraan soal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah itu mulai disosialisasikan, Berikut Link Download :
1. Kisi-kisi Ujian Nasional Jenjang Sekolah Dasar, Download
2. Kisi-kisi Ujian Nasional Jenjang SMP/MTs/SMA/MA/SMK/PLB sederajat, Download
read more
BSNP akhirnya merilis kisi-kisi soal Ujian Nasional 2013. Perkiraan soal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah itu mulai disosialisasikan, Berikut Link Download :
1. Kisi-kisi Ujian Nasional Jenjang Sekolah Dasar, Download
2. Kisi-kisi Ujian Nasional Jenjang SMP/MTs/SMA/MA/SMK/PLB sederajat, Download
@RimaReninta
read more
Tuesday, November 13, 2012
JAKARTA, Pembahasan mengenai perombakan
kurikulum untuk tahun ajaran 2013/2014 akan naik ke tingkat pemaparan di
depan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Boediono, Selasa
(13/11/2012). Salah satu yang juga akan dimatangkan lagi adalah mengenai
masalah penjurusan kelas untuk jenjang SMA.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa ada dua opsi yang mengemuka terkait dengan penjurusan kelas untuk tingkat SMA. Seperti diketahui, selama ini ada tiga jurusan yang dapat diambil oleh siswa SMA yaitu IPA, IPS dan Bahasa.
"Ada dua opsi. Pertama, tidak ada penjurusan. Kedua tetap ada penjurusan tapi tidak seperti sekarang metodenya," kata Musliar kepada Wartawan, Senin (12/11/2012).
Ia menjelaskan bahwa jika penjurusan tetap dilakukan maka siswa yang mengambil jurusan IPA tetap harus mempelajari mata pelajaran yang berhubungan dengan IPS seperti ekonomi, sosiologi dan antropologi.
Begitu pula sebaliknya dengan para murid yang memilih jurusan IPS bukan berarti mereka tidak lagi mempelajari mata pelajaran yang berhubungan dengan IPA. Para siswa ini tetap memiliki kewajiban untuk memperdalam mata pelajaran IPA meski mengambil jurusan IPS.
"Tapi ini belum putus karena masih akan ada dengar pendapat saat uji publik juga. Uji publik sendiri rencananya akan dilakukan setelah paparan kepada Wapres RI selesai dilakukan," tandasnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa ada dua opsi yang mengemuka terkait dengan penjurusan kelas untuk tingkat SMA. Seperti diketahui, selama ini ada tiga jurusan yang dapat diambil oleh siswa SMA yaitu IPA, IPS dan Bahasa.
"Ada dua opsi. Pertama, tidak ada penjurusan. Kedua tetap ada penjurusan tapi tidak seperti sekarang metodenya," kata Musliar kepada Wartawan, Senin (12/11/2012).
Ia menjelaskan bahwa jika penjurusan tetap dilakukan maka siswa yang mengambil jurusan IPA tetap harus mempelajari mata pelajaran yang berhubungan dengan IPS seperti ekonomi, sosiologi dan antropologi.
Begitu pula sebaliknya dengan para murid yang memilih jurusan IPS bukan berarti mereka tidak lagi mempelajari mata pelajaran yang berhubungan dengan IPA. Para siswa ini tetap memiliki kewajiban untuk memperdalam mata pelajaran IPA meski mengambil jurusan IPS.
"Tapi ini belum putus karena masih akan ada dengar pendapat saat uji publik juga. Uji publik sendiri rencananya akan dilakukan setelah paparan kepada Wapres RI selesai dilakukan," tandasnya.
Sumber : Kompas
read more
Friday, October 19, 2012
Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.
Guru yang profesional wajib melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Buku ini disajikan untuk memberikan informasi tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru. Buku pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari seri Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Lebih lengkap tentang buku ini silahkan Download disini
Thursday, October 11, 2012
Meski menuai banyak pro dan kontra mengenai perombakan kurikulum,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan melaksanakannya pada
tahun ajaran 2013-2014. Hingga saat ini, pembahasan seputar penataan
kurikulum masih terus dilakukan.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa perombakan kurikulum ini penting dilakukan. Ia berpendapat dengan perubahan kurikulum ini, anak-anak mempunyai waktu untuk membangun karakter diri.
"Kenapa dirombak, supaya ada waktu untuk anak membangun diri karakternya. Kalau sekarang nggak ada waktu untuk itu, sekarang hanya PR dan itu membosankan," kata Musliar di Park Hotel, Rabu (10/10/2012).
Tidak hanya itu, ia menuturkan bahwa pada perubahan kurikulum nanti, siswa Sekolah Dasar (SD) tidak akan dibebani dengan mata pelajaran bermuatan ilmu pengetahuan. Anak-anak ini akan lebih diasah untuk pembentukan sikap dan ilmu dasar seperti membaca, menulis dan berhitung.
"Anak SD itu baca, tulis, hitung yang penting. Ilmu pengetahuan nggak perlu terlalu tinggi. Untuk apa kita sediakan buku dan alat, kalau membaca saja belum mengerti," ungkap Musliar.
Adapun enam mata pelajaran yang akan diberikan pada siswa kelas I-III SD ini adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Mata pelajaran seperti Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tidak akan dihapus begitu saja, tetapi akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lain. Sementara itu, untuk kelas 4 dan 6 SD masih belum disepakati.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), kepastian mengenai mata pelajaran yang akan diberikan masih dibicarakan. Ia menuturkan bahwa pembahasannya ditargetkan selesai akhir tahun ini.
"Untuk SMP dan SMA, mata pelajarannya juga akan berkurang tapi belum final. Ini masih didiskusikan, nanti akhir tahun ini selesai," tandasnya.
Kurikulum baru ini akan mulai disosialisasikan dan diuji publik sebelum Februari 2013 dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014. Nantinya kurikulum baru ini akan menitikberatkan pada mata pelajaran yang membentuk sikap untuk siswa SD, mengasah keterampilan untuk siswa SMP dan membangun pengetahuan untuk siswa SMA.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa perombakan kurikulum ini penting dilakukan. Ia berpendapat dengan perubahan kurikulum ini, anak-anak mempunyai waktu untuk membangun karakter diri.
"Kenapa dirombak, supaya ada waktu untuk anak membangun diri karakternya. Kalau sekarang nggak ada waktu untuk itu, sekarang hanya PR dan itu membosankan," kata Musliar di Park Hotel, Rabu (10/10/2012).
Tidak hanya itu, ia menuturkan bahwa pada perubahan kurikulum nanti, siswa Sekolah Dasar (SD) tidak akan dibebani dengan mata pelajaran bermuatan ilmu pengetahuan. Anak-anak ini akan lebih diasah untuk pembentukan sikap dan ilmu dasar seperti membaca, menulis dan berhitung.
"Anak SD itu baca, tulis, hitung yang penting. Ilmu pengetahuan nggak perlu terlalu tinggi. Untuk apa kita sediakan buku dan alat, kalau membaca saja belum mengerti," ungkap Musliar.
Adapun enam mata pelajaran yang akan diberikan pada siswa kelas I-III SD ini adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Mata pelajaran seperti Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tidak akan dihapus begitu saja, tetapi akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lain. Sementara itu, untuk kelas 4 dan 6 SD masih belum disepakati.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), kepastian mengenai mata pelajaran yang akan diberikan masih dibicarakan. Ia menuturkan bahwa pembahasannya ditargetkan selesai akhir tahun ini.
"Untuk SMP dan SMA, mata pelajarannya juga akan berkurang tapi belum final. Ini masih didiskusikan, nanti akhir tahun ini selesai," tandasnya.
Kurikulum baru ini akan mulai disosialisasikan dan diuji publik sebelum Februari 2013 dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014. Nantinya kurikulum baru ini akan menitikberatkan pada mata pelajaran yang membentuk sikap untuk siswa SD, mengasah keterampilan untuk siswa SMP dan membangun pengetahuan untuk siswa SMA.
Sumber : Kompas
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20Pelaksanaan Sertifikasi Guru
merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh
pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke
tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
05 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
05 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Selengkapnya Download di bawah ini
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Sumber : BPSDMPPMP KEMDIKNAS
Rima Reninta
SMA Negeri 1 Mekakau Ilir
OKUS - SUMSEL read more
Wednesday, October 10, 2012
Definisi Pendidikan Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
Posted by Rima Reninta at 4:08 PM
Dalam perspektif teoritik, pendidikan
seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam, bergantung pada
sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya
perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu
yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia
dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.
Tetapi untuk kepentingan kebijakan
nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah
dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga
setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam
setiap praktik pendidikan.
Untuk mengatahui definisi pendidikan
dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki rumusan formal dan
operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang
SISDIKNAS, yakni:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan definisi di atas, saya
menemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya,
yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi
dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan
dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan
terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang
disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh
karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus
disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik),
regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik),
institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses
pembelajaran oleh guru).
Berkenaan dengan pembelajaran
(pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya setiap kegiatan
pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana
diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007.
Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran
meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK),
kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan
istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas
mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan
formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan
makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental)
dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan
bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga
melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
a. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara tentang mewujudkan suasana
pembelajaran, tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan
belajar, diantaranya mencakup: (a) lingkungan fisik, seperti:
bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah,
ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan
(b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik),
seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas,
toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional
lainnya, lainnya yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan
aktivitas belajar.
Baik lingkungan fisik maupun lingkungan
sosio-psikologis, keduanya didesan agar peserta didik dapat secara
aktif mengembangkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang
dilakukan guru, di sini tampak jelas bahwa keterampilan guru dalam
mengelola kelas (classroom management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator belajar siswa.
b. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran
lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan pra kondisi agar siswa
belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya
bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa.
Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut
untuk dapat mengelola pembelajaran (learning management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran (lihat Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai agen pembelajaran (Lihat penjelasan PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini saya lebih suka menggunakan istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak sebagai seorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran).
Sama seperti dalam mewujudkan suasana
pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya didesain agar peserta
didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensi yang
dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan strategi pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator belajar.
3. Memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain
merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula
tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat saya sudah
demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial.
Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan
pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik,
tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi
tersebut.
Jika belakangan ini gencar
disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang
ketiga dari definisi pendidikan ini maka sesungguhnya pendidikan
karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang
baru.
Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut
dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan di bawahnya (tujuan level
messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang
dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan –
tujuan pada tataran operasional memiliki arti yang strategis bagi
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, kita
melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20
Tahun 2003, tampaknya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan
itu, tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang
siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu,
bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh
pendidikan.
Sumber : Akhmad Sudrajat
read more
Tuesday, October 9, 2012
Sekolah boleh memanfaatkan dana bantuan operasional
sekolah (BOS) pendidikan menengah universal yang akan diluncurkan tahun
depan untuk menumbuhkan budaya meneliti siswa SMA. Selain untuk
penelitian, dana itu juga bisa digunakan untuk kegiatan seni budaya.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengemukakan hal itu seusai
membuka Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) 2012, Selasa
(9/10/2012), di Jakarta. "Ada satu item lagi yang ditambahkan di
komponen BOS yang bisa dipakai untuk biaya penelitian," ujarnya.
Dana
penelitian itu diharapkan akan menumbuhkan minat meneliti siswa SMA.
"Untuk pendidikan menengah, tidak ada ketentuan berapa alokasinya. Bagi
sekolah yang sudah punya budaya penelitian, diimbau untuk memanfaatkan,"
kata Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad.
Pemerintah
mulai mengucurkan BOS untuk mendukung pendidikan menengah universal
dengan jumlah Rp 1 juta per siswa setiap tahun mulai Juli 2013. Total
anggaran untuk BOS masing-masing Rp 4,28 triliun untuk 4,25 juta siswa
SMA dan 4,23 juta siswa SMK.
"BOS pada dasarnya fokus menunjang kegiatan pembelajaran, baik intra maupun ekstrakurikuler, termasuk penelitian," kata Hamid.
Sumber : Kompas
read more
Bantuan operasional sekolah untuk SMA/SMK akan dikucurkan mulai Juli
2013. Alokasi bantuan ini untuk meningkatkan akses lulusan SMP
melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK atau MA.
Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan, rintisan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMA/SMK sebenarnya sudah mulai dikucurkan tahun ini sebesar Rp 120.000 per siswa tiap tahun.
Pada 2013, untuk Januari-Juni, tetap dikucurkan rintisan BOS SMA/SMK Rp 60.000 per siswa. Mulai Juli dikucurkan BOS untuk mendukung pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun yang besarnya Rp 1 juta per siswa tiap tahun. ”Tetapi, hitungannya dimulai tahun ajaran baru 2013, yakni Juli,” kata Hamid.
Kemdikbud mengalokasikan anggaran Rp 4,28 triliun untuk BOS 4,25 juta siswa SMA dan 4,23 juta siswa SMK.
Bantuan operasional juga diberikan untuk pendidikan khusus dan layanan khusus, seperti SMA luar biasa. Untuk satu siswa, dialokasikan Rp 2 juta per tahun. Penerimanya 7.000 siswa.
Bantuan serupa diberikan untuk pendidikan Paket C atau setara SMA. Bantuan disalurkan kepada 30.000 siswa dengan jumlah Rp 1,3 juta per siswa per tahun.
Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR, mempertanyakan alokasi dana BOS SMA dan SMK yang besarannya disamakan. ”Padahal, kebutuhan dana SMK lebih besar daripada SMA, terutama ada komponen praktik siswa yang harus berjalan,” kata Ferdiansyah di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Aturan harus jelas
Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, mengatakan, penyaluran dana BOS harus jelas aturannya dan jangan sampai karut-marut seperti terjadi pada BOS SD dan SMP. Selain aturan umum, harus ada petunjuk teknis penggunaan dananya sehingga tidak ada celah bagi sekolah untuk memungut iuran lagi dari siswa.
Kemendikbud, lanjut Zulfadhli, harus mengawasi penyaluran BOS sekolah menengah dengan baik. ”Dana BOS yang langsung disalurkan ke sekolah bisa lemah pengontrolannya karena pemerintah daerah dapat berdalih tidak dilibatkan dalam penyalurannya,” katanya.
Ia menambahkan, Kemendikbud juga perlu memastikan agar pemerintah daerah yang sudah memiliki program BOS SMA/SMK tidak menghentikan bantuannya karena ada program serupa dari pemerintah pusat. Kucuran dana dari pemerintah pusat dan daerah seharusnya menjadi jaminan bagi siswa SMA/SMK untuk tidak lagi dipungut biaya sekolah.
Hamid menuturkan, alokasi BOS sekolah menengah memang belum dapat menggratiskan biaya pendidikan menengah. Berdasarkan acuan peraturan mendiknas tahun 2006/2007 saja, kebutuhan biaya SMA senilai Rp 1 juta per siswa per tahun, sedangkan SMK Rp 1,2 juta per siswa per tahun.
Padahal, berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, pengeluaran orangtua untuk pendidikan menengah dua kali lipat daripada yang diproyeksikan Kemendikbud. (ELN)
Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan, rintisan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMA/SMK sebenarnya sudah mulai dikucurkan tahun ini sebesar Rp 120.000 per siswa tiap tahun.
Pada 2013, untuk Januari-Juni, tetap dikucurkan rintisan BOS SMA/SMK Rp 60.000 per siswa. Mulai Juli dikucurkan BOS untuk mendukung pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun yang besarnya Rp 1 juta per siswa tiap tahun. ”Tetapi, hitungannya dimulai tahun ajaran baru 2013, yakni Juli,” kata Hamid.
Kemdikbud mengalokasikan anggaran Rp 4,28 triliun untuk BOS 4,25 juta siswa SMA dan 4,23 juta siswa SMK.
Bantuan operasional juga diberikan untuk pendidikan khusus dan layanan khusus, seperti SMA luar biasa. Untuk satu siswa, dialokasikan Rp 2 juta per tahun. Penerimanya 7.000 siswa.
Bantuan serupa diberikan untuk pendidikan Paket C atau setara SMA. Bantuan disalurkan kepada 30.000 siswa dengan jumlah Rp 1,3 juta per siswa per tahun.
Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR, mempertanyakan alokasi dana BOS SMA dan SMK yang besarannya disamakan. ”Padahal, kebutuhan dana SMK lebih besar daripada SMA, terutama ada komponen praktik siswa yang harus berjalan,” kata Ferdiansyah di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Aturan harus jelas
Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, mengatakan, penyaluran dana BOS harus jelas aturannya dan jangan sampai karut-marut seperti terjadi pada BOS SD dan SMP. Selain aturan umum, harus ada petunjuk teknis penggunaan dananya sehingga tidak ada celah bagi sekolah untuk memungut iuran lagi dari siswa.
Kemendikbud, lanjut Zulfadhli, harus mengawasi penyaluran BOS sekolah menengah dengan baik. ”Dana BOS yang langsung disalurkan ke sekolah bisa lemah pengontrolannya karena pemerintah daerah dapat berdalih tidak dilibatkan dalam penyalurannya,” katanya.
Ia menambahkan, Kemendikbud juga perlu memastikan agar pemerintah daerah yang sudah memiliki program BOS SMA/SMK tidak menghentikan bantuannya karena ada program serupa dari pemerintah pusat. Kucuran dana dari pemerintah pusat dan daerah seharusnya menjadi jaminan bagi siswa SMA/SMK untuk tidak lagi dipungut biaya sekolah.
Hamid menuturkan, alokasi BOS sekolah menengah memang belum dapat menggratiskan biaya pendidikan menengah. Berdasarkan acuan peraturan mendiknas tahun 2006/2007 saja, kebutuhan biaya SMA senilai Rp 1 juta per siswa per tahun, sedangkan SMK Rp 1,2 juta per siswa per tahun.
Padahal, berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, pengeluaran orangtua untuk pendidikan menengah dua kali lipat daripada yang diproyeksikan Kemendikbud. (ELN)
Sumber : Kompas
read more
Sunday, October 7, 2012
Sumber Kompas
Friksi yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri
seakan menjadi momentum semakin gencarnya kampanye gerakan antikorupsi.
Banyak pihak yang menyatakan "perang" terhadap korupsi dengan cara
mendukung KPK untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi.
Retno Listyarti, Ketua Ketua Ikatan Guru Civic Indonesia (IGCI), mengatakan, perlu adanya semangat antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan antikorupsi, menurutnya, penting dan harus disampaikan kepada siswa dengan cara yang lebih kreatif.
"Ada dua hal yang belum dimuat kurikulum, semangat multikultural dan antikorupsi. Bukan sekadar hafalan, melainkan sajikan dengan cara tematik dan perluas ruang diskusi," kata Retno saat ditemui
Kompas.com di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (7/10/2012). Retno Listyarti, Ketua Ketua Ikatan Guru Civic Indonesia (IGCI), mengatakan, perlu adanya semangat antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan antikorupsi, menurutnya, penting dan harus disampaikan kepada siswa dengan cara yang lebih kreatif.
"Ada dua hal yang belum dimuat kurikulum, semangat multikultural dan antikorupsi. Bukan sekadar hafalan, melainkan sajikan dengan cara tematik dan perluas ruang diskusi," kata Retno saat ditemui
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini juga mengimbau sekolah mulai membuat gerakan siswa untuk mendukung KPK melawan korupsi. Baginya, tak ada alasan sekolah untuk melarang lahirnya gerakan seperti itu karena akan memberi dampak positif untuk nalar dan pembentukan sikap peserta didik.
"Jangan kaget kalau ada gerakan murid mendukung KPK memberantas korupsi, dan sekolah tak boleh melarang. Anak SMA bisa diberikan materi yang lebih khusus, tapi anak-anak di SD cukup diberikan asupan untuk melatih kejujuran," katanya.
Sebelumnya, Retno bersama puluhan anggota FSGI ikut bergabung dalam barisan yang menyerukan dukungan pada KPK. Alasannya, pendidikan yang berkeadilan dan berkualitas tak akan terwujud jika pemberantasan korupsi belum selesai dilakukan
Sumber : Kompas read more
Sunday, September 30, 2012
Uji kompetensi guru (UKG) secara online bagi guru
bersertifikat gelombang kedua dimulai Selasa (2/10/202). Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pelaksanaan UKG online kedua siap digelar.
"Kami
sudah minta semua tempat uji komptensi siap. Jadi, mana yang siap, ya
ujian dilaksanakan. Yang belum siap, ada waktu sampai akhir Oktober,"
kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud Syawal Gultom, Minggu (30/9/2012),
di Jakarta.
Pelaksanaan UKG online tahun ini dikhususkan bagi guru bersertifikat sebanyak 1.006.216 guru mulai TK hingga SMA sederajat. Pelaksanaan UKG online
gelombang pertama pada akhir Juli lalu bermasalah, terutama karena
gagal koneksi. Lebih dari 800 tempat ujian tidak berfungsi sehingga guru
gagal ujian. Ada juga guru yang bisa ujian, tetapi materi soal yang
keluar tidak lengkap.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta UKG online
dilaksanakan jika pemerintah menjamin kesiapan hingga tingkat teknis,
terutama jaringan internet. "Jangan sampai pemerintah tidak belajar dari
permasalahan UKG online yang pertama," kata Sulistiyo.
Sumber : Kompas
read more
Pembelajaran di sekolah dijanjikan akan lebih menyenangkan bersamaan
dengan mulai diberlakukannya kurikulum pendidikan nasional yang baru
tahun depan. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud)
Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, proses pembelajaran yang
lebih menyenangkan karena proses pendidikan ke depan condong menggunakan
cara pembelajaran yang tematik tanpa buku-buku yang rumit dan tidak
dititikberatkan pada konten tertentu.
"Kalau sekarang lebih kepada konten, anak-anak dituntut harus tahu. Tetapi, nanti pembelajarannya justru akan tematik. Misalnya belajar IPA atau pertanian dengan cara mengamati hujan dan siswa akan merasa senang," kata Musliar, di gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Tak hanya itu, mantan Rektor Universitas Andalas ini menjelaskan, bahan ajar pendidikan ke depan juga akan lebih memanfaatkan situasi lingkungan. Dengan cara-cara tersebut, kompetensi yang diharapkan dapat segera tercapai.
"Kita harapkan tiga kompetensi sekaligus, yakni attitude, skill, dan knowledge," ujarnya.
Sebelumnya, Musliar Kasim menilai pendidikan nasional sudah sangat membosankan. Para siswa mulai terlihat jenuh sehingga materi yang diajarkan tidak tertancap utuh dan mudah tergerus.
Untuk itu, Kemendikbud melakukan evaluasi menyeluruh pada kurikulum pendidikan nasional yang berlaku sejak 2006. Rencananya, seluruh jenjang pendidikan di Indonesia akan memiliki kurikulum baru mulai tahun 2013.
"Kalau sekarang lebih kepada konten, anak-anak dituntut harus tahu. Tetapi, nanti pembelajarannya justru akan tematik. Misalnya belajar IPA atau pertanian dengan cara mengamati hujan dan siswa akan merasa senang," kata Musliar, di gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Tak hanya itu, mantan Rektor Universitas Andalas ini menjelaskan, bahan ajar pendidikan ke depan juga akan lebih memanfaatkan situasi lingkungan. Dengan cara-cara tersebut, kompetensi yang diharapkan dapat segera tercapai.
"Kita harapkan tiga kompetensi sekaligus, yakni attitude, skill, dan knowledge," ujarnya.
Sebelumnya, Musliar Kasim menilai pendidikan nasional sudah sangat membosankan. Para siswa mulai terlihat jenuh sehingga materi yang diajarkan tidak tertancap utuh dan mudah tergerus.
Untuk itu, Kemendikbud melakukan evaluasi menyeluruh pada kurikulum pendidikan nasional yang berlaku sejak 2006. Rencananya, seluruh jenjang pendidikan di Indonesia akan memiliki kurikulum baru mulai tahun 2013.
Sumber : Kompas
Rima Reninta
read more
Sunday, September 16, 2012
RPP Matematika Berkarakter SMA Kelas X-XII Semester 1 dan 2
- RPP Matematika Berkarakter SMA Kelas X Semester 1 [Download]
- RPP Matematika SMA Berkarakter Kelas X Semester 2 [Download]
- RPP Matematika SMA Berkarakter Kelas XI Semester 1 [Download]
- RPP Matematika SMA Berkarakter Kelas XI Semester 2 [Download]
- RPP Matematika SMA Berkarakter Kelas XII Semester 1 [Download]
- RPP Matematika SMA Berkarakter Kelas XII Semester 2 [Download]
Silabus Matematika Berkarakter SMA Kelas X-XII Semester 1 dan 2
- Silabus Matematika SMA Berkarakter Kelas X Semester 1 [Download]
- Silabus Matematika SMA Berkarakter Kelas X Semester 2 [Download]
- Silabus Matematika SMA Berkarakter Kelas XI Semester 1 [Download]
- Silabus Matematika SMA Berkarakter Kelas XI Semester 2 [Download]
- Silabus Matematika SMA Berkarakter Kelas XII Semester 1 [Download]
- Silabus Matematika SMA Berkarakter Kelas XII Semester 2 [Download]
Blog Patner sarjanaku.com
Saturday, April 30, 2011
Kabupaten OK
U Selatan dengan Ibukotanya Muaradua merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan inisiatif dan kemauan dari berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten OKU bagian Selatan pada waktu itu. Dengan kemauan masyarakat yang kuat untuk membentuk kabupaten yang terpisah dari kabupaten induknya maka dibentuklah Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (P3KOS) yang diketuai oleh bapak H. Muhtadin Sera’i. Atas kerja keras dari P3KOS dan dukungan kuat dari masyarakat serta telah terpenuhinya persyaratan untuk terbentuknya suatu kabupaten maka pemerintah pusat menyetujui dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
U Selatan dengan Ibukotanya Muaradua merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan inisiatif dan kemauan dari berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten OKU bagian Selatan pada waktu itu. Dengan kemauan masyarakat yang kuat untuk membentuk kabupaten yang terpisah dari kabupaten induknya maka dibentuklah Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (P3KOS) yang diketuai oleh bapak H. Muhtadin Sera’i. Atas kerja keras dari P3KOS dan dukungan kuat dari masyarakat serta telah terpenuhinya persyaratan untuk terbentuknya suatu kabupaten maka pemerintah pusat menyetujui dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.Pada tahun 2010 diadakanlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang kedua dan berjalan dengan sukses dan kondusif. Dari hasil pilkada tersebut terpilih H. Muhtadin Sera’i dan dr. Hj. Herawati Gatot, Sp.M sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk periode 2010-2015.
Kabupaten OKU Selatan memiliki motto ”Serasan Seandanan” yang mempunyai makna; Serasan berarti seia sekata, searah setujuan sedangkan Seandanan berarti saling asih saling asuh. Secara harfiah Serasan Seandanan berarti masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam mencapai tujuan untuk mensukseskan pembangunan diberbagai bidang selalu didasari musyawarah dan dilaksanakan secara gotong royong.
Rima Reninta
SMAN 1 Mekakau Ilir
Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan
Rima Reninta
SMAN 1 Mekakau Ilir
Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan
Subscribe to:
Posts (Atom)

























