Saturday, October 13, 2012
Thursday, October 11, 2012
Meski menuai banyak pro dan kontra mengenai perombakan kurikulum,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan melaksanakannya pada
tahun ajaran 2013-2014. Hingga saat ini, pembahasan seputar penataan
kurikulum masih terus dilakukan.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa perombakan kurikulum ini penting dilakukan. Ia berpendapat dengan perubahan kurikulum ini, anak-anak mempunyai waktu untuk membangun karakter diri.
"Kenapa dirombak, supaya ada waktu untuk anak membangun diri karakternya. Kalau sekarang nggak ada waktu untuk itu, sekarang hanya PR dan itu membosankan," kata Musliar di Park Hotel, Rabu (10/10/2012).
Tidak hanya itu, ia menuturkan bahwa pada perubahan kurikulum nanti, siswa Sekolah Dasar (SD) tidak akan dibebani dengan mata pelajaran bermuatan ilmu pengetahuan. Anak-anak ini akan lebih diasah untuk pembentukan sikap dan ilmu dasar seperti membaca, menulis dan berhitung.
"Anak SD itu baca, tulis, hitung yang penting. Ilmu pengetahuan nggak perlu terlalu tinggi. Untuk apa kita sediakan buku dan alat, kalau membaca saja belum mengerti," ungkap Musliar.
Adapun enam mata pelajaran yang akan diberikan pada siswa kelas I-III SD ini adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Mata pelajaran seperti Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tidak akan dihapus begitu saja, tetapi akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lain. Sementara itu, untuk kelas 4 dan 6 SD masih belum disepakati.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), kepastian mengenai mata pelajaran yang akan diberikan masih dibicarakan. Ia menuturkan bahwa pembahasannya ditargetkan selesai akhir tahun ini.
"Untuk SMP dan SMA, mata pelajarannya juga akan berkurang tapi belum final. Ini masih didiskusikan, nanti akhir tahun ini selesai," tandasnya.
Kurikulum baru ini akan mulai disosialisasikan dan diuji publik sebelum Februari 2013 dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014. Nantinya kurikulum baru ini akan menitikberatkan pada mata pelajaran yang membentuk sikap untuk siswa SD, mengasah keterampilan untuk siswa SMP dan membangun pengetahuan untuk siswa SMA.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa perombakan kurikulum ini penting dilakukan. Ia berpendapat dengan perubahan kurikulum ini, anak-anak mempunyai waktu untuk membangun karakter diri.
"Kenapa dirombak, supaya ada waktu untuk anak membangun diri karakternya. Kalau sekarang nggak ada waktu untuk itu, sekarang hanya PR dan itu membosankan," kata Musliar di Park Hotel, Rabu (10/10/2012).
Tidak hanya itu, ia menuturkan bahwa pada perubahan kurikulum nanti, siswa Sekolah Dasar (SD) tidak akan dibebani dengan mata pelajaran bermuatan ilmu pengetahuan. Anak-anak ini akan lebih diasah untuk pembentukan sikap dan ilmu dasar seperti membaca, menulis dan berhitung.
"Anak SD itu baca, tulis, hitung yang penting. Ilmu pengetahuan nggak perlu terlalu tinggi. Untuk apa kita sediakan buku dan alat, kalau membaca saja belum mengerti," ungkap Musliar.
Adapun enam mata pelajaran yang akan diberikan pada siswa kelas I-III SD ini adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Mata pelajaran seperti Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tidak akan dihapus begitu saja, tetapi akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lain. Sementara itu, untuk kelas 4 dan 6 SD masih belum disepakati.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), kepastian mengenai mata pelajaran yang akan diberikan masih dibicarakan. Ia menuturkan bahwa pembahasannya ditargetkan selesai akhir tahun ini.
"Untuk SMP dan SMA, mata pelajarannya juga akan berkurang tapi belum final. Ini masih didiskusikan, nanti akhir tahun ini selesai," tandasnya.
Kurikulum baru ini akan mulai disosialisasikan dan diuji publik sebelum Februari 2013 dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014. Nantinya kurikulum baru ini akan menitikberatkan pada mata pelajaran yang membentuk sikap untuk siswa SD, mengasah keterampilan untuk siswa SMP dan membangun pengetahuan untuk siswa SMA.
Sumber : Kompas
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20Pelaksanaan Sertifikasi Guru
merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh
pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke
tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
05 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
05 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Selengkapnya Download di bawah ini
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Sumber : BPSDMPPMP KEMDIKNAS
Rima Reninta
SMA Negeri 1 Mekakau Ilir
OKUS - SUMSEL read more
Akar: bilangan yang menyelesaikan suatu persamaan; yaitu saat
disubstitusikan ke dalam persamaan sebagai bilangan tidak diketahui, di
kanan maupun di kiri tanda sama dengan mempunyai nilai sama.
Aksioma: logika atau matematika yang tidak dapat dibuktikan namun sahih.
Bilangan aljabarik: bilangan yang menjadi solusi bagi polinomial dimana koefisien-koefisiennya semuanya adalah bilangan-bilangan rasional.
Bilangan hiperkompleks: suatu bilangan yang terbentuk dari perluasan konsep bilangan untuk dimensi-dimensi dalam lingkup bilangan kompleks dua-dimensi.
Bilangan imajiner: suatu bilangan yang berada pada absis vertikal dalam bidang bilangan kompleks; bilangan dalam bentuk ai dimana a adalah bilangan riel dan i adalah v-1.
Bilangan irrasional: suatu bilangan riel yang tidak dapat diekspresikan dalam bentuk perbandingan (rasio/nisbah) dari kedua bilangan.
Bilangan kardinal: bilangan tertentu yang menyatakan berapa banyak elemen-elemen yang terdapat dalam suatu himpunan.
Bilangan ordinal: bilangan tertentu yang menyatakan posisi relatif dari suatu elemen yang terdapat dalam suatu himpunan.
Bilangan prima: bilangan natural yang hanya dapat dibagi oleh bilangan itu sendiri dan bilangan satu.
Bilangan riel: bilangan yang diasosiasikan dengan semua titik-titik pada garis bilangan; gabungan antara bilangan-bilangan aljabarik dan bilangan-bilangan transendental.
Bilangan sempurna: suatu bilangan natural yang merupakan hasil perjumlahan dari bilangan-bilangan pembaginya. Contoh: 6 = 1 + 2 + 3
Digit: salah satu dari sepuluh bilangan numeral 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dari sistem bilangan Hindu-Arabik.
Divergen: pernyataan urutan bilangan-bilangan atau deret bilangan-bilangan yang tidak mempunyai batas atau limit.
Elips: Tempat kedudukan atau himpunan titik-titik pada bidang datar yang jumlah jaraknya terhadap dua titik adalah tetap dan merupakan bilangan tertentu, kedua titik tetap disebut fokus.
Empat operasi: dalam aljabar sebagaimana dalam ilmu-hitung (aritmatika), adalah penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian.
Faktorial: hasil dari semua bilangan natural lebih kecil atau sama dengan bilangan naturan yang dinyatakan secara spesifik. Contoh, 5! = 1.2.3.4.5 = 120.
Geometri Euclidian: geometri yang dikembangkan oleh Euclid yang berisikan dengan postulat kesejajaran yaitu: pada garis tertentu dan titik di luar garis, ada satu dan hanya ada satu garis lain yang dapat dibuat melewati titik itu dan sejajar dengan garis pertama.
Geometri Non-Euclidian: geometri yang tidak lagi mendasarkan diri pada postulat kesejajaran.
Geometri proyektif: cabang matematika yang terkait dengan bentuk-bentuk geometrikal yang tidak aklan berubah ketika bentuk-bentuk itu diproyeksikan ke bidang yang berbeda.
Harga mutlak: nilai hitung sebuah bilangan berarti bilangan dengan tidak memperhatikan tandanya. Harga mutlak ditunjukkan dengan 2 garis vertikal yang mengelilinginya.
Hiperbola: Tempat kedudukan atau himpunan titik-titik pada bidang datar yang selisih jaraknya terhadap 2 titik tetap merupakan bilangan-bilangan tertentu.
Integer: himpunan bilangan yang terdiri dari bilangan positif dan bilangan negatif termasuk bilangan nol.
Konvergen: pernyataan urutan bilangan-bilangan atau deret bilangan-bilangan yang mendekati limit.
Lingkaran: tempat kedudukan titik-titik (himpunan titik-titik) yang berjarak sama terhadap sebuah titik tertentu.
Origin: suatu titik pada garis bilangan yang diasosiakan dengan angka nol, atau titik pada bidang bilangan kompleks dimana kedua aksis berpotongan.
Parabola:
- Tempat kedudukan titik-titik yang berjarak sama terhadap sebuah titik (disebut fokus) dan sebuah garis (disebut direktriks) tertentu.
- Setiap ruas garis penghubung-penghubung tertentu pada parabola disebut titik busur. Tali busur fokal (melewati fokus) yang sejajar dengan direktriks atau tegak lurus sumbu disebut latus rectum.
Paradoks: suatu alasan yang konklusi-konklusinya sendiri saling bertentangan lewat deduksi sahih yang berasal dari premis-premis yang disepakati secara intuitif.
Radikal: pernyataan berbentuk nva yang berati akar pangkat n bilangan a. Bilangan positif n adalah indeks dari radikal dan bilangan a adalah radikan. Apabila n = 2, maka indeks dihilangkan.
Theorema: pernyataan atau formula yang dideduksi dari seperangkat aksioma dan/atau theorema-theorema lain.
Berasal dari bahasa Yunani yang artinya pernyataan matematikal yang dilengkapi dengan bukti. Pembuktian theorema mempunyai kebenaran dasar yang akurat dan tidak dapat disangkal dan disanggah oleh siapapun yang mengikuti ketentuan-ketentuan logika, juga bagi siapapun yang menerima aksioma-aksioma mendasar sistem logika.
Trigonometri: ilmu tentang keterhubungan antara sisi-sisi dari suatu segitiga dan pengukuran-pengukuran terhadap sudut-sudut didalamnya
sumber: matematika education read more
Aksioma: logika atau matematika yang tidak dapat dibuktikan namun sahih.
Bilangan aljabarik: bilangan yang menjadi solusi bagi polinomial dimana koefisien-koefisiennya semuanya adalah bilangan-bilangan rasional.
Bilangan hiperkompleks: suatu bilangan yang terbentuk dari perluasan konsep bilangan untuk dimensi-dimensi dalam lingkup bilangan kompleks dua-dimensi.
Bilangan imajiner: suatu bilangan yang berada pada absis vertikal dalam bidang bilangan kompleks; bilangan dalam bentuk ai dimana a adalah bilangan riel dan i adalah v-1.
Bilangan irrasional: suatu bilangan riel yang tidak dapat diekspresikan dalam bentuk perbandingan (rasio/nisbah) dari kedua bilangan.
Bilangan kardinal: bilangan tertentu yang menyatakan berapa banyak elemen-elemen yang terdapat dalam suatu himpunan.
Bilangan ordinal: bilangan tertentu yang menyatakan posisi relatif dari suatu elemen yang terdapat dalam suatu himpunan.
Bilangan prima: bilangan natural yang hanya dapat dibagi oleh bilangan itu sendiri dan bilangan satu.
Bilangan riel: bilangan yang diasosiasikan dengan semua titik-titik pada garis bilangan; gabungan antara bilangan-bilangan aljabarik dan bilangan-bilangan transendental.
Bilangan sempurna: suatu bilangan natural yang merupakan hasil perjumlahan dari bilangan-bilangan pembaginya. Contoh: 6 = 1 + 2 + 3
Digit: salah satu dari sepuluh bilangan numeral 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dari sistem bilangan Hindu-Arabik.
Divergen: pernyataan urutan bilangan-bilangan atau deret bilangan-bilangan yang tidak mempunyai batas atau limit.
Elips: Tempat kedudukan atau himpunan titik-titik pada bidang datar yang jumlah jaraknya terhadap dua titik adalah tetap dan merupakan bilangan tertentu, kedua titik tetap disebut fokus.
Empat operasi: dalam aljabar sebagaimana dalam ilmu-hitung (aritmatika), adalah penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian.
Faktorial: hasil dari semua bilangan natural lebih kecil atau sama dengan bilangan naturan yang dinyatakan secara spesifik. Contoh, 5! = 1.2.3.4.5 = 120.
Geometri Euclidian: geometri yang dikembangkan oleh Euclid yang berisikan dengan postulat kesejajaran yaitu: pada garis tertentu dan titik di luar garis, ada satu dan hanya ada satu garis lain yang dapat dibuat melewati titik itu dan sejajar dengan garis pertama.
Geometri Non-Euclidian: geometri yang tidak lagi mendasarkan diri pada postulat kesejajaran.
Geometri proyektif: cabang matematika yang terkait dengan bentuk-bentuk geometrikal yang tidak aklan berubah ketika bentuk-bentuk itu diproyeksikan ke bidang yang berbeda.
Harga mutlak: nilai hitung sebuah bilangan berarti bilangan dengan tidak memperhatikan tandanya. Harga mutlak ditunjukkan dengan 2 garis vertikal yang mengelilinginya.
Hiperbola: Tempat kedudukan atau himpunan titik-titik pada bidang datar yang selisih jaraknya terhadap 2 titik tetap merupakan bilangan-bilangan tertentu.
Integer: himpunan bilangan yang terdiri dari bilangan positif dan bilangan negatif termasuk bilangan nol.
Konvergen: pernyataan urutan bilangan-bilangan atau deret bilangan-bilangan yang mendekati limit.
Lingkaran: tempat kedudukan titik-titik (himpunan titik-titik) yang berjarak sama terhadap sebuah titik tertentu.
Origin: suatu titik pada garis bilangan yang diasosiakan dengan angka nol, atau titik pada bidang bilangan kompleks dimana kedua aksis berpotongan.
Parabola:
- Tempat kedudukan titik-titik yang berjarak sama terhadap sebuah titik (disebut fokus) dan sebuah garis (disebut direktriks) tertentu.
- Setiap ruas garis penghubung-penghubung tertentu pada parabola disebut titik busur. Tali busur fokal (melewati fokus) yang sejajar dengan direktriks atau tegak lurus sumbu disebut latus rectum.
Paradoks: suatu alasan yang konklusi-konklusinya sendiri saling bertentangan lewat deduksi sahih yang berasal dari premis-premis yang disepakati secara intuitif.
Radikal: pernyataan berbentuk nva yang berati akar pangkat n bilangan a. Bilangan positif n adalah indeks dari radikal dan bilangan a adalah radikan. Apabila n = 2, maka indeks dihilangkan.
Theorema: pernyataan atau formula yang dideduksi dari seperangkat aksioma dan/atau theorema-theorema lain.
Berasal dari bahasa Yunani yang artinya pernyataan matematikal yang dilengkapi dengan bukti. Pembuktian theorema mempunyai kebenaran dasar yang akurat dan tidak dapat disangkal dan disanggah oleh siapapun yang mengikuti ketentuan-ketentuan logika, juga bagi siapapun yang menerima aksioma-aksioma mendasar sistem logika.
Trigonometri: ilmu tentang keterhubungan antara sisi-sisi dari suatu segitiga dan pengukuran-pengukuran terhadap sudut-sudut didalamnya
sumber: matematika education read more
Sebuah alat penyimpanan mobile bernama Flashdisk tentu saja sudah sangat Anda kenal. Perangkat ini biasa digunakan oleh setiap orang untuk menyimpan atau memindahkan data dari komputer satu ke komputer lainnya.
Namun, tak banyak orang yang mengetahui bahwa flash disk ternyata memiliki fungsi tersembunyi, sehingga memiliki kemampuan untuk beberapa hal yang mengagumkan. Misalnya saja, mengunci dan membuka komputer, atau bahkan meningkatkan kinerja komputer Anda.
Berikut ini empat fungsi tersembunyi yang bisa dilakukan oleh USB Flash disk dengan komputer windows Anda :
1. Mengunci dan Membuka Komputer.
Flash disk dapat digunakan sebagai sebuah "kunci" untuk mengunci dan membuka perangkat komputer Anda. Seperti dalam sebuah film fiksi, Anda cukup mecolokkan flash disk untuk membuka, dan ketika flash disk dicabut maka seketika komputer PC akan otomatis terkunci (locked).
Untuk menggunakan fungsi ini, Anda harus memasang aplikasi bernama Predator. Fitus tersembunyi flash disk ini akan berfungsi layaknya lock Functiion manual windows, hanya saja jika menggunakan flash disk Anda tak perlu repot-repot memasukkan kata kunci. Aplikasi predator dapat diunduh di sini.
2. Menghubungkan ke jaringan Wi-Fi secara cepat
Flash disk ternyata bisa digunakan untuk menghubungkan (connect) komputer ke jaringan Wi-Fi secara cepat sesegera mungkin tanpa harus memasukkan kata kunci (password) berulangkali. Hal ini dimungkinkan karena windows mempunyai fitur yang bisa menyimpan nama jaringan Wi-Fi yang telah digunakan. Kemudian data tersebut bisa kita simpan di flash disk dengan cara klik ikon wireless - klik kanan Wi-Fi yang baru saja digunakan - properties. Perhatikan Tab Connection, klik link Copy this network profile to a USB Flash drive - klik Next, maka seketika windows akan menyalin konfigurasi dan pengaturan profile tersebut ke flash disk.
Untuk menggunakan di komputer lain, colokkan flash disk dan double klik file setup SNK.exe maka profil jaringan akan segera terinstal dan komputer sudah siap untuk dikoneksikan.
3. Meningkatkan kecepatan komputer
Flash disk juga bisa digunakan untuk meningkatkan kinerja kmputer yang lambat. Dengan bantuan sebuah aplikasi yang bernama readyboost. Jika kinerja hard disk lebih lambat dari flah disk Anda, readyboost akan membaca cache file yang sering dibuka dari flash disk, sehingga bisa meningkatkan kecepatan komputer.
4. Menginstall webserver portable
Memiliki web server yang bisa dibawa ke mana mana tentu saja mengasyikan, hal itulah yang bisa Anda lakukan dengan flash disk. Sebab flash disk dapat digunakan untuk web server portable. dengan menginstall server2go pada flash disk, Anda bisa menjalankan web server dengan cepat di komputer manapun tanpa harus melakukan instalasi lagi. Jika Anda seorang web developer, tentu saja ini akan sangat membantu sebab Anda bisa melakukan presentasi di mana saja dengan web server di kantong Anda. Untuk mengunduh aplikasi server2go silakan unduh di sini.
Itulah beberapa fitur tersembunyi yang dimiliki flash disk yang ternyata tak hanya bisa digunakan sebagai alat simpan pindah.
Sumber : Jurukunci
Wednesday, October 10, 2012
Definisi Pendidikan Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
Posted by Rima Reninta at 4:08 PM
Dalam perspektif teoritik, pendidikan
seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam, bergantung pada
sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya
perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu
yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia
dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.
Tetapi untuk kepentingan kebijakan
nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah
dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga
setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam
setiap praktik pendidikan.
Untuk mengatahui definisi pendidikan
dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki rumusan formal dan
operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang
SISDIKNAS, yakni:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan definisi di atas, saya
menemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya,
yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi
dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan
dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan
terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang
disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh
karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus
disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik),
regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik),
institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses
pembelajaran oleh guru).
Berkenaan dengan pembelajaran
(pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya setiap kegiatan
pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana
diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007.
Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran
meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK),
kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan
istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas
mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan
formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan
makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental)
dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan
bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga
melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
a. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara tentang mewujudkan suasana
pembelajaran, tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan
belajar, diantaranya mencakup: (a) lingkungan fisik, seperti:
bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah,
ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan
(b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik),
seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas,
toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional
lainnya, lainnya yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan
aktivitas belajar.
Baik lingkungan fisik maupun lingkungan
sosio-psikologis, keduanya didesan agar peserta didik dapat secara
aktif mengembangkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang
dilakukan guru, di sini tampak jelas bahwa keterampilan guru dalam
mengelola kelas (classroom management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator belajar siswa.
b. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran
lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan pra kondisi agar siswa
belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya
bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa.
Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut
untuk dapat mengelola pembelajaran (learning management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran (lihat Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai agen pembelajaran (Lihat penjelasan PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini saya lebih suka menggunakan istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak sebagai seorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran).
Sama seperti dalam mewujudkan suasana
pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya didesain agar peserta
didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensi yang
dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan strategi pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator belajar.
3. Memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain
merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula
tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat saya sudah
demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial.
Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan
pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik,
tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi
tersebut.
Jika belakangan ini gencar
disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang
ketiga dari definisi pendidikan ini maka sesungguhnya pendidikan
karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang
baru.
Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut
dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan di bawahnya (tujuan level
messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang
dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan –
tujuan pada tataran operasional memiliki arti yang strategis bagi
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, kita
melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20
Tahun 2003, tampaknya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan
itu, tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang
siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu,
bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh
pendidikan.
Sumber : Akhmad Sudrajat
read more
Subscribe to:
Posts (Atom)

















